Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri telah terjadi menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip sama-sama tiga orang lainnya sebagai dituduh di perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, setelahnya menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” kata Djuhandhani pada waktu konferensi pers di tempat Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah penyidikan lebih besar lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan lalu melakukan langkah-langkah penyidikan lebih besar lanjut,” katanya.
Dalam persoalan hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terdakwa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP juga SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan dituduh itu dijalankan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penghargaan perkara terkait persoalan hukum pemalsuan dokumen SHGB lalu SHM di tempat wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






