Agnez Mo Merasa Ditumbalkan pada Kisruh Royalti, Ari Bias: Kita Udah Melalui Proses Hukum

JAKARTA – Kisruh royalti antara Agnez Mo dan juga Ari Bias semakin memanas. Setelah Agnez mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditumbalkan pada persoalan hukum ini, Ari akhirnya menyingkap pendapat untuk memberikan klarifikasi.
Ari Bias menegaskan bahwa proses hukum sudah dijalankan dengan benar serta tak ada rekayasa di langkah yang digunakan dibuat.
“Agnez merasa tumbal dari kisruh royalti. Penting untuk disikapi, sebab kita tidak ada pernah menumbalkan orang kemudian ini kita udah melalui proses hukum yang mana benar di tempat pengadilan. Tidak ada rekayasa, sesuai apa adanya. Kita serahkan bukti, ya seperti ini,” kata Ari disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Ari juga menjelaskan bahwa lagunya tidak ada belaka dibawakan oleh Agnez Mo. Tetapi juga oleh berbagai artis lain yang dimaksud bukan menghadapi kesulitan hukum seperti yang dimaksud terjadi dengan penyanyi 38 tahun tersebut.

Foto/Instagram Agnez Mo
“Lagu saya bukanlah dinyanyikan Agnez aja. Banyak artis-artis nyanyikan lagu saya juga hits semua. Nah, waktu saya menyurati manajemen AM (Agnez Mo), saya juga menyurati lainnya. Kenapa yang digunakan lain aman, nggak ada tindakan hukum seperti ini. Kalian silakan menilai sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa proses hukum ini sudah ada berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, ia pun mempertanyakan sikap pelantun Matahariku itu yang meributkan putusan pengadilan, di tempat mana dirinya dinyatakan bersalah dan juga diperintahkan membayar denda Rp1,5 miliar.
“Temen-temen kan mengawal cerita ini sejak saya melakukan pelarangan kan, beritanya udah naik tuh. Saya melarang tahun 2023, akhirnya somasi, akhirnya lapor polisi, gugatan. Jadi temen-temen adalah saksi bahwa saya telah memperjuangkan ini sejak lama,” ujarnya.
“Itu kan rentang waktunya 1,5 tahun saya perjuangkan itu sampai akhirnya putusan pengadilan, pertanyaannya kemarin kemana? AM kemana? baru sekarang pasca putusan denda Rp1,5 miliar baru ribut,” tambahnya.






