Update Terbaru Kasus Pagar Laut di dalam Tangerang lalu Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai tindakan hukum pagar laut di area Wilayah Tangerang dan juga Bekasi.Nusron mengaku ketika ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang digunakan bidangnya berada dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang mana sudah ada dibatalkan totalnya sudah ada 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah ada dipastikan berada dalam di garis pantai, juga 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk pada garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk perkara pagar laut yang tersebut ada dalam Daerah Bekasi, sebanyak enam pegawai telah terjadi diberikan sanksi tegas di tempat mana lima pada antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan juga satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang dimaksud berada di area melawan air tersebut.
“PT CL kemudian PT MAN sudah pernah berinteraksi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang digunakan berada pada luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berazam akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang digunakan sedang diadakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang mana berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






