Pakar Hukum Pidana Kuantitas RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian kemudian harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang digunakan terlalu luas pada proses penyidikan juga dihilangkannya proses penyelidikan pada menentukan sebuah perkara perbuatan pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah bukan pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa jadi menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) dalam Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia serta Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, kemudian para partisipan yang tersebut berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan juga mahasiswa.
Dalam kegiatan yang sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang mana harus diperhatikan di RUU KUHAP yang dimaksud pada waktu ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, juga penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, inovasi sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa saja menyelesaikan berbagai kesulitan pada penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi mengakibatkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah manusia kontestan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini sedang berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di area Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang digunakan ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di tempat wilayah Wilayah Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga dalam Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di area Kompleks Pergudangan Harmoni, dalam Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Wilayah Deliserdang, juga di tempat Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, kemudian 88F, di dalam Jalan Letda Sujono, Tembung, Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dijalankan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan mempengaruhi kewenganan penyidikan yang mana harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang tersebut masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, pada UU telah jelas lembaga lalu fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung kemudian Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






