Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang dimaksud dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. pemerintahan berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan tambahan dari Simbol Dolar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penanaman Modal awal yang mana disiapkan Dolar Amerika 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, perasaan khawatir tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, lalu kemungkinan korupsi sungguh tak bisa jadi diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang digunakan memproduksi hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga diinformasikan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku untuk Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari pasca palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang dimaksud menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih pada pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan eksekutif atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah lalu berwenang mengurus dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN dengan Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan untuk Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan bisa jadi mengaudit kemudian memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap memperlihatkan berwenang memeriksa Danantara tapi tidak ada ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN diadakan akuntan masyarakat yang tersebut ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN tidak lagi kekayaan negara yang mana dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada setelahnya penampilan Danantara? Siapa yang digunakan akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog pada jaman orde baru? Atau, Danantara akan miliki status hukum sui generis, yang tersebut memberinya fleksibilitas kemudian independensi di mengatur aset negara?
Entahlah, Tapi, jikalau pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi miliki lebih tinggi dari satu bank. Hal ini juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang digunakan komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan juga investasi, juga aturan Single Presence Policy.






