Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur di area Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan tak semata-mata mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, juga juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, tidak ada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya mampu celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak kritis terhadap penerbangan. Tidak belaka terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan beliau membahayakan, dari sisi keamanan ia tidak ada aman, dari sisi lingkungan, dari sisi sektor ekonomi angkutan, serta seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang tersebut harus diderita Pertamina. Tidak belaka sebagian besar avtur yang tersebut dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, jikalau terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali lantaran terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas untuk keuangan negara, lantaran Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang sebenarnya sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tidak ada terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang dimaksud sangat berbahaya. Selain itu, tentu sekadar aksi yang disebutkan sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang tersebut biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum tidak cuma menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi mampu juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur dalam Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri unsur bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.






