Cara menghitung PPN 12 persen barang mewah

Ibukota – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga diatur tambahan lanjut di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli penduduk juga memverifikasi naiknya harga tetap memperlihatkan terkendali, juga memacu perkembangan kegiatan ekonomi yang mana berkelanjutan.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya sekali berlaku untuk barang juga jasa tertentu yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan juga komoditas lain yang digunakan telah terjadi dikenai pajak pemasaran berhadapan dengan barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, kebijakan ini bukan membebani rakyat luas, teristimewa kelompok berpenghasilan rendah.
PPN 12 persen dihitung berdasarkan tarif yang mana dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang meliputi nilai tukar jual atau nilai impor barang kena pajak. Dalam PMK 131/2024, ketentuan ini mencakup impor dan juga penyerahan barang kena pajak, dan juga pemanfaatan jasa kena pajak dari luar wilayah pabean ke di area pabean Indonesia.
Selain memberlakukan kebijakan ini, pemerintah juga telah dilakukan menyiapkan 15 paket stimulus kegiatan ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, juga sektor UMKM serta sektor padat karya.
Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan juga kesejahteraan rakyat dalam berada dalam dinamika ekonomi global yang tersebut penuh tantangan.
Cara menghitung PPN 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 untuk meyakinkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) lebih banyak adil. Peraturan ini menetapkan bahwa:
- PPN 12 persen hanya saja dikenakan pada barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan juga barang lain yang digunakan sudah ada terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM).
- Barang dan juga jasa lain masih dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Lalu bagaimana cara menghitung PPN 2025? Untuk barang juga jasa yang digunakan tidak tergolong mewah, perhitungannya menggunakan konsep nilai lain. Skor lain ini dihitung dengan cara:
Rumus nilai lain
- Nilai lain = 11/12 × biaya barang atau jasa
Rumus PPN
- PPN = 12% × Skor Lain
Contoh perhitungan
Jika Anda membeli barang seharga Rp50 juta, perhitungan PPN-nya adalah:
- Hitung nilai lain: (11/12) × Rp50 jt = Rp45,83 juta
- Hitung PPN: 12% × Rp45,83 jt = Rp5,5 juta
Hasil akhirnya masih mirip seperti perhitungan dengan tarif 11% secara langsung dari biaya barang: 11% × Rp50 jt = Rp5,5 juta.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku bidang usaha di menyusun strategi industri dan juga memperkirakan biaya operasional tahun 2025.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara jelas agar bukan terjadi kebingungan di dalam kalangan entrepreneur maupun konsumen.
Dengan memahami cara perhitungan PPN tahun 2025, warga juga pelaku bisnis dapat lebih lanjut siap menghadapi kebijakan baru ini.






