Daftar lokasi uji KIR dalam Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, khususnya angkutan umum serta kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang digunakan harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi serta penumpang ketika berkendara di area jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan serta diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang mana diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Serangkaian tes pada uji KIR diadakan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang mana dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang tersebut Anda miliki apakah telah sesuai kemudian aman di memenuhi persyaratan pada berkendara.
Untuk melakukan uji KIR dapat dijalankan secara dengan segera dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.
Di kawasan Jabodetabek, terdapat beberapa lokasi resmi uji KIR yang dimaksud mampu dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, miliki pusat uji KIR yang siap membantu Anda memverifikasi kendaraan memenuhi standar keamanan lalu keselamatan.
Berikut adalah informasi mengenai tempat dan juga alamat lokasi uji KIR dalam sekitar Jabodetabek
Alamat penempatan uji KIR di area Jabodetabek
1. Uji KIR di tempat wilayah Jakarta
a. Ibukota Indonesia Barat
• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.
b. Ibukota Indonesia Timur
• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
c. Ibukota Indonesia Selatan
• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
d. Ibukota Utara
• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.
2. Uji KIR di dalam tempat Bogor
• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.
3. Uji KIR dalam wilayah Depok
• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
4. Uji KIR dalam tempat Tangerang
• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.
5. Uji KIR di tempat tempat Bekasi
• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Perkotaan Bekasi.
Baca juga: Syarat kemudian cara daftar uji KIR secara online
Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR
Baca juga: Persyaratan dan juga rincian biaya uji KIR






