Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Diskusi Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) menghadirkan semua pemangku kepentingan lapangan usaha kelapa sawit duduk sama-sama mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi sama-sama yang dimaksud saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit pada pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang dimaksud dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang digunakan perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang dimaksud jangan sampai merugikan para pelaku lapangan usaha sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK berbagai pekerja sawit,” ungkap Nursanna terhadap wartawan di dalam Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah pada memulihkan fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang dimaksud sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang disebutkan bukan sanggup lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di dalam dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang tersebut ada di dalam perusahaan- perusahan sawit yang lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah ada menyiapkan pekerjaan yang digunakan baru untuk para pekerja yang tersebut terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) mengumumkan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih tinggi kurang 3,3 jt hektare lahan berada pada di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah lama menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset di tempat kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa saja mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengawasi luas lahan sawit yang digunakan masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah keseluruhan pekerja yang digunakan terdampak di dalam sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban untuk perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang digunakan bekerja dalam sawit,” jelas Nursanna yang mana juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih tinggi dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang mana terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional akibat lapangan usaha sawit memberikan partisipasi yang digunakan besar bagi pendapatan negara.






