OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengumumkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tiada memberikan jaminan terhadap simpanan pengguna di area bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang tersebut dijalankan di tempat Menara Kadin, Ibukota pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang dimaksud menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pengurus usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur di peraturan OJK, pada mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang sudah ada dipenuhi oleh pihak yang digunakan memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang dimaksud memang sebenarnya biasa diterapkan di area seluruh pelaku usaha bullion dimanapun di area dunia. Jadi tiada ada yang dimaksud baru pada hal itu, ini yang tersebut setelahnya dipenuhi baru kemudian dapat diberikan izin sehingga di pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo rakyat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, keseimbangan Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih besar dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






