Biaya Ganti Warna Motor pada STNK serta BPKB 2025

JAKARTA – Biaya ganti warna motor di tempat STNK dan juga BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila bukan melaporkannya maka bisa jadi dianggap melanggar hukum akibat ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan kemudian surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan juga domisilinya.
Mengurus pembaharuan warna kendaraan sanggup dijalankan pada Samsat terdekat dengan mengakibatkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tak lebih banyak dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau tambahan yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan pembaharuan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua serta tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Hal ini Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang mana Beredar pada Indonesia






