Kadispenad: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sesuai Peraturan yang mana Berlaku di tempat TNI

JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) mengatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.
“Saya komunikasikan untuk rekan-rekan media, Bahwa Berita yang disebutkan memang benar betul ya,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Wahyu menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy telah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku dalam TNI. Termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah ada terpenuhi.
“Dan itu telah sesuai dengan ketentuan yg berlaku pada TNI & dasar perundang – undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua telah dipenuhi,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kenaikan pangkat satu tingkat lebih banyak tinggi yang dimaksud tertuang pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Surat berstempel TU Kasum TNI yang dimaksud dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Surat yang dimaksud menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih banyak tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi keterangan tertulis.






