Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau tambahan dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang digunakan bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production pada perusahannya yang bergerak dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penggelapan serta penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor di usaha fashion muslim miliknya di dalam tahun 2019. Dia berwenang pada pembayaran barang dagang terhadap konveksi juga vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor akibat berbagai permasalahan terkait utang yang mana menurutnya tiada masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal sebab semakin ke di sini semakin banyak persoalan utang piutang yang digunakan nominalnya semakin membesar dan juga semakin tak masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah ada tak ada,” ujar Rizki Amelia dalam Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 ketika dilaksanakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menyebabkan operasi fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang disebutkan merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan jika usulnya.
“Makanya saya melakukan audit juga hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada pergi dari juga benar adanya telah dilakukan terjadi penggelapan serta adanya kegiatan fiktif yang dimaksud dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor kemudian sang suami telah lama mengakui kesalahannya juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau kemudian suami alhamdulillah kooperatif serta sempat menyebabkan pernyataan serta mengakui kalau benar adanya yang dimaksud bersangkutan yang dimaksud melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan pasca itu baru diadakan audit,” jelasnya.
Tapi, setelahnya dilaksanakan audit serta diketahui total kerugian yang mana dialami, terlapor kemudian suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di tempat ini untuk suaminya khususnya bukan memberikan account koran, jadi kami rasa telah bukan ada kooperatif dari yang dimaksud bersangkutan. Makanya ketika somasi pergi dari bukan diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






