Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU kemudian Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan

JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Kota Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang tersebut ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Daerah OKU Novriansyah (NOV), dan juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) lalu Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang disebutkan bermula pada 15 Maret 2025 pada waktu mendatangi kediaman N kemudian A. “Pukul 06.30, regu penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N serta saudara A kemudian menemukan dan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang mana diberikan oleh saudara MFZ kemudian saudara ASS,” kata Setyo dalam Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (16/3/2025).
“Kemudian kelompok penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ kemudian saudara ASS di area rumahnya, lalu saudara FJ, MFR, UH di area kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil kemudian barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang dimaksud penyelidik juga mengamankan barang bukti merupakan 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang tersebut tertangkap diperiksa terlebih dahulu di area Polres Baturaja OKU dan juga Polda Sumsel. Setelah diadakan ekspos, maka disepakati menetapkan enam terperiksa pada perkara tersebut.






