Saham Jungkook BTS Senilai Rp95 Miliar Dicuri ketika Wamil, Pelaku Diduga Orang Dalam

JAKARTA – Saham Jungkook BTS senilai USD5,76 jt atau Rp95 miliar dilaporkan dicuri pada waktu sang idol menjalani wajib militer atau wamil, pada persoalan hukum pencurian identitas yang dimaksud mengejutkan publik. Pelaku diketahui membuka account berhadapan dengan nama Jungkook dan juga jual sebagian saham HYBE tanpa izin.
Insiden ini menjadi sorotan tajam tak hanya saja oleh sebab itu melibatkan Jungkook BTS , tetapi juga lantaran metode yang digunakan digunakan menunjukkan adanya pemanfaatan celah yang dimaksud sangat sensitif, yakni masa wajib militer yang digunakan sedang dijalani oleh idol K-Pop untuk melancarkan aksi pencurian identitas juga perampasan aset pribadi secara sistematis.
Menurut laporan hasil penyelidikan mendalam dari Biz Korea, terungkap bahwa pada 6 Januari 2024, tepat ketika Jungkook sedang menjalani pelatihan dasar militer sebagai bagian dari tugas wajib negaranya, pelaku dengan cara yang dimaksud belum terungkap secara rinci telah terjadi membuka tiga account menghadapi nama Jungkook tanpa seizin dan juga sepengetahuannya.
Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk memindahkan sebanyak 33.500 saham HYBE yang digunakan sah dimiliki oleh anggota termuda BTS itu. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 33.000 saham semata-mata dipindahkan ke account palsu yang digunakan masih berhadapan dengan nama dirinya, sedangkan 500 saham lainnya benar-benar dijual untuk pihak ketiga yang digunakan bukan miliki hubungan resmi dengan pemilik aslinya.

Foto/Koreaboo
Dilansir dari Koreaboo, Hari Minggu (23/3/2025), berdasarkan nilai penutupan saham HYBE per tanggal 5 Januari 2024, jumlah total keseluruhan saham yang disebutkan diperkirakan bernilai sekitar Rp95 miliar. Skor 500 saham yang dimaksud dijual secara ilegal untuk pihak ketiga diperkirakan mencapai USD86 ribu atau Rp1,4 miliar.
Menyadari bahwa sudah pernah terjadi proses yang dimaksud tiada sah melawan nama dirinya, pelantun Standing Next to You ini, melalui kuasa hukumnya, segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Maret 2024 demi mendapatkan kembali saham-saham yang dimaksud telah terjadi jatuh ke tangan pihak luar tanpa proses hukum yang mana sah.
Hasil gugatan yang disebutkan disampaikan pada Februari 2025, di area mana Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan dengan tegas bahwa tidaklah terdapat perjanjian pengalihan saham yang dimaksud sah, serta menyatakan secara resmi bahwa pemilik nama asli Jeon Jungkook itu adalah korban dari aksi pencurian identitas.
“Tidak ada perjanjian pengalihan saham yang dimaksud sah, juga Jungkook hanyalah korban pencurian identitas,” kata Pengadilan Distrik Barat Seoul.






