Blokir Konten yang Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI – X, media media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang tersebut diajukan awal bulan ini di area Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang mana memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India dan juga Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan juga pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada wadah X, yang akan merugikan X kemudian berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India dan juga ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait permasalahan perdagangan lalu imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang digunakan berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi permasalahan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah permasalahan geopolitik yang lebih besar besar,” katanya.






