Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu pada Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang dimaksud mengatakan dirinya sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang digunakan dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang digunakan keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan biaya pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert di area persidangan lanjutan dalam PN Tipikor, Jakarta, Awal Minggu (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang mana dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI bukan dapat memenuhi target sebab petani lebih tinggi memilih mengikuti pelelangan gula di area lingkungan ekonomi dengan nilai yang tersebut lebih besar tinggi dibandingkan nilai pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak ada perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin biaya gula agar tiada jatuh di dalam bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tiada dipaksa melepas gula, tebu dia di tempat nilai tukar yang dimaksud di dalam menghadapi tarif yang mana dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi bursa dalam masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh merekan supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah mampu jual gula atau tebunya pada berhadapan dengan nilai tukar itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya bukan ada masalah. Jadi jelas tidak ada ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang dimaksud menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu pangsa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tiada mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian dalam akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada ketika Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di dalam pasar,” ujar Tom.





