Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri membuka pengumuman terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Orang (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang disebutkan dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan terhadap seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di tempat Bareskrim Mabes Polri Ibukota Selatan, Mulai Pekan (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah lama sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi di operasional untuk pelayanan terhadap masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak publik itu diatur, kemudian juga pada hal menerima pelayanan khususnya dalam SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua rakyat yang dimaksud akan menciptakan SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa warga untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran pada bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidak ada cuma bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap publik di upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga di rangka meningkatkan keamanan lalu tentu juga di pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses di pengetahuan juga juga membantu pada pengawasan serta pengendalian keamanan,” ucapnya.






