Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

DKI Jakarta (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi sudah memberlakukan diskon serta pemutihan bagi komunitas yang digunakan miliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan lalu kesempatan untuk komunitas melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, masyarakat hanya sekali wajib membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya kegiatan ini, pemerintah provinsi berharap penduduk dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ke tahun berikutnya.
Berikut adalah deretan provinsi yang digunakan memberlakukan diskon kemudian pemutihan pajak kendaraan juga kebijakannya masing-masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kegiatan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 lalu sebelumnya. Komunitas Jabar hanya sekali harus membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok serta denda, dan juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, penduduk tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berbentuk diskon pajak untuk plat hitam/putih juga kuning, denda turun dari 25 persen berubah jadi 1 persen per bulan, lalu gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga memverifikasi tiada ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi penduduk yang digunakan mempunyai kendaraan tambahan dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemimpin wilayah Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli wilayah (PAD) serta menghurangi beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan dan juga denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah keseluruhan tahun. Pembebasan ini miliki persyaratan dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
Baca juga: Jadwal serta prasyarat kegiatan pemutihan pajak kendaraan pada Jateng 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, masyarakat semata-mata wajib melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:
- kendaraan pribadi diantaranya kendaraan sosial keagamaan
- tidak salah satunya keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang dimaksud belum terdaftar
- tidak salah satunya biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kemudian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di dalam menghadapi 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, kemudian bebas pajak progresif juga BBNKB II.
Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar
Baca juga: Warga Bekasi antre di Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025






