Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan tahapan yang digunakan miliki regulasi ketat. FIFA telah lama menetapkan beberapa aturan agar serangkaian ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan juga hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kondisi naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela regu nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir ke wilayah negara tersebut.
-
Memiliki pemukim tua biologis yang digunakan lahir di negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang tersebut lahir dalam negara tersebut.
-
Tinggal dalam negara yang disebutkan di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika manusia pemain tidaklah miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merekan wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela kelompok nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi kelompok nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang tersebut sebelumnya sudah membela tim nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata dapat mengganti pasukan nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia dalam bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain tambahan dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain dalam Piala Planet FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 lalu Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
-
Tinggal ke Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tiada berturut-turut.
-
Sehat jasmani serta rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesi serta mengerti Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia untuk individu yang digunakan dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola pada Negara Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing tim nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum kemudian HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang digunakan ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan dalam DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa saja melibatkan sidang dan juga uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain grup nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang membela kelompok nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah belaka sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang mana bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja berubah menjadi WNI kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi direalisasikan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang tersebut belaka berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi kemudian negara harus melakukan konfirmasi bahwa proses naturalisasi dikerjakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






