BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan pada Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap saja menahan suku bunga acuan di dalam level 6% yang dimaksud diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 kemudian 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga masih bertahan sebesar 5,25% lalu suku bunga Lending Facility tetap memperlihatkan dalam level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, kegiatan ekonomi global, dunia usaha domestik, kondisi moneter sistem keuangan serta pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini kemudian prospek kegiatan ekonomi kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 dan juga 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry di konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Oktober 2024 dalam Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, tindakan mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang mana pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive lalu forward looking untuk menegaskan naiknya harga tetap memperlihatkan terkendali. “Sehingga, pemuaian tetap memperlihatkan terkendali di sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini juga 2025 dan juga untuk menyokong pertumbuhan sektor ekonomi yang mana berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah kemudian menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial serta sistem pembayaran tetap memperlihatkan pro growth untuk membantu pertumbuhan perekonomian yang digunakan berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menggerakkan kredit pembiayaan perbankan untuk dunia bidang usaha serta rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur juga struktur lapangan usaha pembayaran dan juga memperluas persetujuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.





