Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Barang Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya barang rokok ilegal yang tersebar di dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang mana sebelumnya ada dalam lingkup bidang tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan juga Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menyelenggarakan unjuk rasa pada Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal oleh sebab itu setiap tahun cukai naik serta produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang tersebut akhirnya yang dimaksud tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang digunakan ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 serta Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang mana menciptakan bidang rokok beserta usaha penduduk yang tersebut terkait di dalam dalamnya akan semakin terancam. sebabnya ketika ini cuma bidang rokok telah terlalu sejumlah tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang dimaksud terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang tersebut penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di tempat jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang mana diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi dan juga akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang tersebut mana yang tersebut terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil rapat tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang digunakan dibuat untuk mengamati reaksi masyarakat maupun lapangan usaha rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan jualan juga iklan rokok nantinya akan ada pembahasan tambahan lanjut.






