Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Pemastian Aspek Kesehatan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kemampuan fisik bagi menteri negara yang telah terjadi berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan yang dimaksud diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Keamanan Pemeliharaan Kesejahteraan Purnatugas Menteri Negara.
Aturan yang disebutkan ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). “Menteri negara yang dimaksud sudah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.
Pemeliharaan jaminan kebugaran juga diberikan terhadap Sekretaris Kabinet yang telah lama selesai melaksanakan tugas kabinet. Garansi pemeliharaan kemampuan fisik juga diberikan untuk istri/suami yang mana sah lalu tercatat pada administrasi menteri negara. Keamanan pemeliharaan kemampuan fisik dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kemampuan fisik berdasarkan kendali mutu juga kendali biaya.
“Manfaat jaminan pemeliharaan kebugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bentuk pelayanan kebugaran promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.
Penyelenggara jaminan pemeliharaan kemampuan fisik diadakan oleh pengurus kegiatan jaminan pemeliharaan kebugaran Ketua, Wakil Ketua, dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri kemudian Pejabat tertentu.
Premi jaminan pemeliharaan kebugaran dibayarkan oleh pemerintah pusat terhadap pelaksana jaminan pemeliharaan kebugaran secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kebugaran bersumber dari anggaran pendapatan dan juga belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Jaminan pemeliharaan kebugaran tidaklah diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mana sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, menteri yang mengundurkan diri sebab ditetapkan menjadi terdakwa maka kegunaan jaminan pemeliharaan kebugaran ditunda sampai sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri oleh sebab itu mendapatkan putusan pengadilan yang tersebut telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum tetap memperlihatkan oleh sebab itu melakukan perbuatan pidana.






