Jajanan China Latiao Picu Keracunan dalam 7 Daerah, BPOM Tarik Barang dari Pasaran

JAKARTA – Jajanan selama China, produk-produk Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di area tujuh area di area Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, lalu Riau. Badan Pengawas Jalan keluar juga Makanan (BPOM) RI dengan segera mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara produk-produk Latiao dari peredaran di tempat seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan juga rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai hasil impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar di area badan POM sebagai hasil impor yang tersebut diproduksi pada China,” kata Taruna diambil dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran dan juga pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang digunakan menciptakan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel pada wilayah terdampak, memeriksa gudang importir lalu distribusi produk, juga melakukan konfirmasi kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir dan juga distribusi. Setelah diperiksa kemudian memverifikasi bahwa pihak yang dimaksud wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang mana baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tersebut semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja sebanding dengan meminta-minta Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi) untuk melakukan pencabutan barang yang disebutkan dari media online guna mengurangi penyebaran persoalan hukum lebih besar lanjut.
BPOM juga menginstruksikan pengunduran kemudian pemusnahan komoditas Latiao dari bursa serta akan memantau kepatuhan importir di pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan lebih tinggi lanjut.
“Kami memohonkan terhadap importir untuk melaporkan pencabutan juga pemusnahan ini untuk Badan POM juga kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






