Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik pada Penetapan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tak ada motif urusan politik pada penetapan dituduh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin pada rapat kerja bersatu Komisi III DPR yang mana diselenggarakan di tempat Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang disebutkan menanggapi beberapa orang pertanyaan dari anggota serta pimpinan Komisi III DPR terkait status terdakwa yang digunakan saat ini melekat pada Tom Lembong. “Untuk perkara Tom Lembong, kami mirip sekali tidak ada memiliki maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai dituduh pada sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail tindakan hukum yang menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang digunakan bergulir di area media, nanti saya akan mengajukan permohonan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih besar lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan terdakwa bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses juga tahapan yang tersebut sangat ketat lalu hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah langkah yang sewenang-wenang, dikarenakan apabila tiada hati-hati, itu dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.






