Nasional

Syarat berubah menjadi calon Presiden Republik Tanah Air

Ibukota –

Pemilihan Presiden Nusantara adalah perkembangan urusan politik penting yang digunakan diatur di konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi beraneka persyaratan yang dimaksud termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

 

Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa calon yang mana maju memiliki kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang dimaksud memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan.

Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden juga Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

 

Syarat ketentuan calon Presiden juga calon Wakil Presiden
 
  1. Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan juga tidak ada pernah menerima kewarganegaraan lain melawan kehendaknya sendiri.
  3. Suami atau istri calon presiden serta suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara juga tidak ada pernah melakukan aktivitas pidana korupsi lalu tindakan pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani juga jasmani untuk melaksanakan tugas kemudian kewajiban sebagai Presiden lalu Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang tersebut berwenang memeriksa laporan kekayaan pengurus negara.
  8. Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang mana bermetamorfosis menjadi tanggung jawabnya yang digunakan merugikan keuangan negara.
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  12. Terdaftar sebagai pemilih.
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak kemudian telah dilakukan melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang tersebut dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pendatang pribadi.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
  15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia lalu Bhinneka Tunggal Ika.
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum permanen akibat melakukan langkah pidana yang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, salah satunya organisasi massanya, atau tidak pemukim yang mana terlibat segera pada Aksi 30 September/Partai Komunis Indonesia.
  20. Memiliki visi, misi, serta kegiatan di melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden juga Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 221 lalu 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) serta (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden.
  1. Calon Presiden kemudian Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilu.
  2. Partai Politik Anggota pemilihan dan/atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan yang mana dapat mengusulkan akan segera Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  3. Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah agregat kursi DPR pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
  4. Memperoleh kata-kata sah paling sedikit 25 persen dari total ucapan sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia

Related Articles

Back to top button
racikan mbg menelusuri gates of olympus dengan metode analitisriset empiris mbg membahas hujan emas lucky neko yang meledakpgsoft menyajikan animasi kreatif dengan tampilan futuristik modernperkembangan aplikasi lokal yang diapresiasi rupiahggmahjong ways dan peran animasi dalam meningkatkan pengalaman visual mbgkajian mahjong ways 2 mengenai harga minyak melalui data terukur terkiniwild bandito evaluasi sistem multi payout kaskade wb6strategi slot online analitik berbasis ritme lebih stabilpola terbaru mahjong ways 2 yang lagi gacor di bosggpendekatan mbg mengamati wild bandito secara objektif dan terukurterungkap pola gacor mahjong wins 2 hari ini dari user setia kpkggsuper scatter menghadirkan efek cepat instan dengan sensasi berbedasuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifstrategi pemain bosgg tembus jp wahjong ways 2 dengan modal tipissuper scatter sajikan bonus ultra 70 mode dengan mekanisme baruriset integral mbg menilai scatter emas the dog house yang liarkarhutla dan sweet bonanza dikaji lewat pendekatan teknis yang terarahperkembangan startup lokal dalam catatan rupiahgg