Jaksa Agung Ungkit Brimob di tempat Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai miliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu pada waktu menerima pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung berbagai dicecar mengenai kegagalan di pengusutan perkara PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit kesulitan tersebut. “Satu fakta waktu itu kemudian telah diselesaikan di dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Hari Minggu (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang digunakan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada persoalan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang tambahan dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung hanya saja bertindak sensasional mengamati hukuman yang dimaksud diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para dituduh dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang digunakan dijalankan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang digunakan diperdebatkan Komisi III DPR untuk Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab permasalahan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu masalah pengepungan seakan-akan sebab dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan tindakan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan tindakan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW mengawasi terjadi perebutan kewenangan. Sehingga bisa saja jadi pengintaian yang disebutkan terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di tempat pada menyidik perkara tindakan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, sebab itu tunduk pada tindakan pidana pertambangan. Setelah aksi pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan persoalan hukum korupsinya, dari sana, tidak perkara korupsi dulu. Hal ini yang dimaksud menyebabkan terjadinya yang dimaksud konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, mungkin saja tidak,” jelasnya.






