Pemilihan Kepala Daerah 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Ulang

JAKARTA – Sebanyak 37 tempat dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan datang melawan kotak kosong di tempat pemilihan gubernur Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk pemilihan kepala daerah ulang.
Diketahui pilkada ulang akan diselenggarakan apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman di dalam 37 tempat anggarannya belum diusulkan lantaran memang benar mereka itu anggarannya itu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik disitir Mingguan (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat pada hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperkuat turnamen pemilihan gubernur ulang bila kotak kosong yang mana menang.
“Berkenaan dengan langkah lanjut aksi dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support lalu apabila memang sebenarnya ketentuan yang dimaksud dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan mirip seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang disebutkan sebagaimana dituangkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024.






