Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo, Gegara Kisruh Royalti Rp1,5 Miliar

JAKARTA – Ahmad Dhani mengungkap pendapat terkait kisruh pelanggaran hak cipta yang dimaksud menyeret nama Agnez Mo , di tempat mana perkara yang dimaksud telah dilakukan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Ibukota Indonesia Pusat pada 30 Januari 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta menghadapi lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Sehingga, Agnez Mo harus membayar sebesar Rp1,5 miliar untuk Ari Bias. Hal ini diungkap kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
Sebelum putusan itu, Ahmad Dhani ternyata sudah ada mencoba membuka komunikasi dengan menghubungi Agnez Mo selama satu tahun agar terjadi mediasi.
Namun, Ahmad Dhani menemui jalan buntu. Niat baiknnya itu tiada direspons Agnez, bahkan pentolan Dewa 19 itu dicuekin. Dhani pun mengaku tidaklah bisa saja menghalangi Ari Bias dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan keadlian.
“Saya sudah ada setahun berupaya menghubungi Agnez Mo, tapi bukan direspons kemudian saya tak dapat menghalangi anggota Aksi Bersatu untuk menuntut keadilan,” bunyi pernyataan Ahmad Dhani, diambil dari unggahan Instagram pribadinya, Selasa (4/2/2025).
Diketahui bilangan Rp1,5 miliar ini muncul berdasarkan penampilan Agnez Mo di tempat tiga kota berbeda di dalam tahun 2023. Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rupiah 500 juta.
“Konser tanggal 25 Mei 2023 di area HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di dalam H-Club Ibukota Rp500 jt Pemikiran tanggal 27 Mei 2023, HW, Superclub Bandung, 500 juta, total Rp1,5 miliar,” kata Minola Sebayang.
Sementara denda Rp500 jt untuk satu kali dijatuhkan oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
“Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, oleh sebab itu memang sebenarnya itu diatur di Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ucapnya.
Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat oleh pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024.
Sebelumnya, Ari Bias sempat melayangkan somasi terbuka yang dimaksud tak digubris oleh pihak manajemen Agnez Mo sehingga Ari Bias memutuskan untuk melayangkan gugatan.






