Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggalakkan perkara Agustino yang digunakan tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia meminta-minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang digunakan dilaksanakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidaklah ada alasan petinggi pada kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang terlibat.
“Saya bukan mau bicara evaluasi personal, itu kan tidaklah fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang digunakan terlibat harus diproses hukum, dan juga pimpinan Polri tak boleh melindungi anggotanya yang tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggalakkan penyelesaian persoalan hukum ini dilaksanakan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, tidak ada boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan perkembangan penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menggerakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau ia di dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tiada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohonkan Polri memberi sanksi yang mana setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, ia menyampaikan hukuman yang tersebut pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara bukan hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya sekali mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang dimaksud menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






