Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui akan dijalankan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana meninggal tindakan hukum narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dijalankan pada tanggal 4 Februari yang digunakan akan datang,” kata Yusril pada waktu konferensi pers dalam kantornya, Hari Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dijalankan setelahnya eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia kemudian akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang digunakan mirip yang dimaksud di tempat Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di area Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menghurangi misalnya lantaran sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk otoritas Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mengkaji pemindahan terpidana berakhir tindakan hukum narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan diadakan pada Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). otoritas Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis pada Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kesepahaman Imigrasi serta Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan Novan Indriyanto, lalu Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dijalankan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan of prisoner yang mana telah lama disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang tersebut diterima, Rabu (8/1/2025).





