Antara Hukum dan juga Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM hidup publik pada umumnya, hukum serta kekuasaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, terus-menerus berkelindan serta melekat satu identik lain. Bahkan dapat dikatakan, tidak ada ada hukum tanpa kekuasaan, serta tidaklah ada kekuasaan tanpa hukum.
Di pada doktrin hukum, hal ini sudah pernah dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di area di hidup penduduk dalam negara yang tersebut menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak pada pada negara hukum. Namun demikian, realita keberadaan hukum baik di proses pembentukannya maupun di dalam pada proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata juga seketika serta dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik rutin terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud juga tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme rakyat seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh tindakan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait persoalan hukum impor juga ekspor lalu lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tiada lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum belaka dipandang sebagai norma yang digunakan statis dan juga cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) dan juga nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa jikalau semata-mata dipandang sebagai norma statis serta cuma sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus aktivitas pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang disebutkan sudah terjadi secara masif yang tersebut telah terjadi mengakibatkan setiap orang yang mana didakwa melakukan langkah pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum cuma mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani kemudian kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak juga terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan berhadapan dengan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum dalam pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, lalu akibat sebab itulah penegakan hukum pidana terus-menerus dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana dalam Indonesia telah lama berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di area di Pasal 183 KUHAP yang mana diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tak boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di dalam melawan masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, lalu dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus serta pengadilan sebagai tempat satu-satunya lalu terakhir mencari juga menemukan keadilan, juga telah lama terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang dimaksud keliru, bahkan oleh sebab itu intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat tambahan berjauhan yang digunakan kita saksikan adalah di tempat lembaga pemasyarakatan telah dilakukan mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks kesulitan dalam atas, yang digunakan kita rasakan pada waktu ini adalah khususnya, pada pemberantasan korupsi yang dimaksud telah terjadi menjadi salah satu inisiatif pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang digunakan sudah pernah terjadi setidaknya dapat dicegah serta diantisipasi dengan acara kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelahnya pelantikannya. Adapun terhadap khususnya terhadap para hakim perlu menjadi inisiatif rutin tahunan dengan meminta-minta ahli-ahli hukum terkemuka.






