2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN dan juga DM pada perkara judi online (judol) yang mana melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt dan juga akun yang berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang mana tersimpan pada di account senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Mingguan (10/11/2024).
Kini para terdakwa diamankan di dalam Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi dapat membuka secara terang terhadap tindakan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas siapa belaka orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang mana sedang dijalankan bisa saja berjalan dengan lancar.
“Kemudian di area sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya pada hal kami nanti menerapkan tindakan pidana pencucian uang, sebab terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dijalankan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang dimaksud menyetorkan uang dan juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tak diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terperiksa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






