Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai pemilihan kepala daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah terjadi dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi ucapan dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pengumuman secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidaklah cuma menyebabkan sengketa pemilu, tetapi juga mengakibatkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun Pemilihan Kepala Daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang mana bisa saja mengancam stabilitas sosial lalu politik.
Kondisi ini tentu berbahaya lantaran bisa jadi berdampak buruk di dalam masyarakat, yang dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya dapat jadi sengketa Pemilu, itu banyak memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Akhir Pekan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mana mengglorifikasi konflik pemilihan umum sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang dimaksud kufur atau haram. Narasi semacam ini bukan hanya sekali merusak citra demokrasi, tetapi juga dapat memecah belah publik yang dimaksud sudah ada terbiasa hidup berdampingan di keragaman.






