ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi eksekutif kemudian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional lalu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang dimaksud mengatur mengenai penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN menjauhi musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa saja memperkuat peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan umum juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pada pelaksanaan tugas kedinasan dalam kantor (work from office/WFO) serta penyelenggaraan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang tersebut ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini di SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilaksanakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional lalu cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi total pegawai yang digunakan melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah keseluruhan pegawai lalu karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah menjamin bahwa penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan tak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan umum untuk masyarakat.
Adapun hal-hal yang dimaksud perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka menyokong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kemudian pelayanan umum terhadap warga antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di area lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelaksana pelayanan umum pada lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang mana esensial serta berdampak dengan segera terhadap warga tetap saja tersedia dan juga dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, kemudian lainnya, juga memperhatikan penyediaan layanan yang dimaksud ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan juga lainnya.






