Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Hal ini Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah dilakukan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang tersebut mengatur penerapan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang digunakan baru yakni 12%.
Dalam PMK yang tersebut diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN berhadapan dengan berbagai jenis barang serta jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) kemudian jasa kena pajak (JKP), dan juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar tempat pabean di dalam pada negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang mana berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum pada Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN menghadapi impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai tukar jual atau nilai impor barang yang tersebut dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP serta penyerahan BKP pada wilayah pabean oleh entrepreneur akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada tarif jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor kemudian barang-barang lain yang dimaksud termasuk di kategori objek Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana ada dalam bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pelaku bisnis kena pajak yang tersebut melakukan penyerahan BKP terhadap konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di dalam mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang digunakan dihitung sebesar 11/12 dari harga jual jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang digunakan diatur di PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah
Pasal 2 pada PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor serta barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai tukar jual atau nilai impor barang.
Tarif PPN untuk Barang lalu Jasa Selain Barang Mewah
Barang kemudian jasa yang tersebut tidak ada termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang digunakan dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun penyelenggaraan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud lalu Jasa dari Luar Negeri
PPN juga berlaku untuk barang tidak ada berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) lalu jasa dari luar negeri yang digunakan pada Indonesia. PPN untuk proses ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang mengacu pada nilai lain.
Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di dalam mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari biaya jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.
Ketentuan Kredit Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang digunakan melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN melawan barang atau jasa yang mana digunakan pada kegiatan usaha mereka.
Link untuk Mengunduh PMK Terbaru
Untuk informasi tambahan lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 lalu 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% menghadapi barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak terhadap konsumen akhir, ada aturan transisi yang berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, dalam mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan biaya jual atau nilai impor barang.






