Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Billion

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang tersebut termuat pada Pasal 429 – 463 dapat berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tidaklah memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 dalam pada waktu situasi geo kebijakan pemerintah dan juga geo sektor ekonomi global berdampak pada situasi pada Tanah Air ketika ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum oleh sebab itu proses penyusunannya tidak ada transparan juga minim pelibatan pelaku bidang hasil tembakau (IHT).
“Hal ini memunculkan ketidakseimbangan di hasil hukum yang dihasilkan dan juga berpotensi menyebabkan dampak negatif yang digunakan signifikan bagi bidang kemudian perekonomian nasional,” kata Henry di area Jakarta, Awal Minggu (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih lanjut mewakili rencana Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan rakyat yang digunakan terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai inisiatif Presiden Prabowo yang mana berikrar meningkatkan peningkatan sektor ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 miliki dampak ekonomi yang digunakan sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja dalam seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan perdagangan di radius 200 meter dari sekolah, kemungkinan kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak sektor ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang disebutkan (kemasan polos, larangan penjualan, kemudian pembatasan iklan) diberlakukan, prospek pajak yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang digunakan bukan hanya saja melindungi kebugaran masyarakat, tetapi juga tidak ada mengorbankan kepentingan sektor ekonomi dan juga sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang dimaksud mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah lama mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.






