Australia Resmi Larang Anak Berumur di dalam Bawah 16 Tahun Bermain Sosmed

SIDNEY – Senat Australia pada hari Kamis (28/11/2024) mengesahkan undang-undang penting yang dimaksud melarang anak di dalam bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Peraturan baru ini, yang digunakan mendapat dukungan 34 suara, sementara 19 pernyataan menolaknya, juga menginstruksikan perusahaan-perusahaan terkait untuk mengambil ‘langkah-langkah yang dimaksud wajar’ untuk membatasi akses terhadap kelompok-kelompok tersebut.
Seperti dilansir dari AFP, Namun raksasa media sosial termasuk TikTok mengoreksi langkah tergesa-gesa yang dimaksud dan juga menuduh Canberra mengabaikan kondisi tubuh mental lalu keamanan online.
Maklum, undang-undang yang dimaksud akan diajukan kembali ke DPR untuk proses persetujuan akhir sebelum diberlakukan menjadi undang-undang.
Perdana Menteri Anthony Albanese yang mana mengupayakan penuh aturan yang disebutkan ingin agar kelompok yang disebutkan terlibat pada kegiatan luar yang mana tambahan bermanfaat lantaran media sosial banyak menyebabkan kerugian, termasuk terpapar unsur negatif seperti penipu.
Namun, bagi Angus Lydom, 12 tahun, ia tidak ada setuju dengan langkah yang dimaksud lantaran ia terbiasa menggunakan gadget untuk berselancar dalam media sosial sepanjang waktu.
Sementara itu, Elsie Arkinstall, 11, mengungkapkan anak-anak dan juga remaja hendaknya diperbolehkan menggunakan platform digital yang disebutkan untuk mengeksplorasi berbagai teknik yang dimaksud tidak ada dapat dipelajari melalui buku.






