Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di area Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi telah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda banyak melanggar aturan lalu lintas, SIM sanggup dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang dimaksud mempunyai SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin pada setahun. Nah, apabila melanggar aturan, poin akan “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin berbagai poin yang tersebut “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM bisa saja dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran juga “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran lalu besaran poin yang digunakan harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tiada memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang tersebut menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” dalam Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat bukanlah buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara tambahan tertib dan juga disiplin.
– Kurangi bilangan bulat kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang digunakan lebih besar aman kemudian nyaman.
Data lalu Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dalam Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






