Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengawasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digunakan dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tak memiliki kewajiban secara hukum pada penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim juga Pupuk Indonesia tidak ada ada hubungan hukum pada masalah case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim dalam di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia sudah pernah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan pendapat hukum dari Jamdatun guna memverifikasi adanya dasar hukum untuk menguatkan kebijakan perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, bukanlah kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang dimaksud perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim tidak merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang dimaksud punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan di menyelesaikan kesulitan ini. “Tetapi juga di area di lokasi ini harus ada legal opinion yang tersebut harus dipahami oleh para pensiunan pada PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian kesulitan polis asuransi Jiwasraya lalu mengingatkan bahwa pensiunan telah lama memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang mana hadir waktu itu, disuruh memilih. otoritas telah menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang dimaksud diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan untuk pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta-minta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Sektor Perdata dan juga Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang dimaksud sedang lalu akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohonkan permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun pada rangka pemberian bantuan untuk pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya dalam Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju pada waktu Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang digunakan telah lama menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang digunakan telah lama menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh akibat itu, kesejahteraan merekan (pensiunan) tetap saja menjadi perhatian kami di batasan kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






