Bareskrim Duga SHGB kemudian SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut tindakan hukum pagar laut yang dimaksud berada pada Wilayah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa di pengajuan SHGB kemudian SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang tersebut diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindakan pidana terdiri dari penyalahgunaan wewenang hingga langkah pidana pencucian uang (TPPU) pada tindakan hukum tersebut. Ia mengatakan, banyak dugaan tindakan pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan kemudian pemberantasan aksi pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan juga 17 sertifikat hak milik yang terjadi di dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengakumulasi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi dengan segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN juga perangkatnya lalu pihak Kementerian Kelautan lalu Perikanan,” jelas dia.






