Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi persoalan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) lalu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam tindakan hukum yang dimaksud terlapor adalah AR juga pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan dalam samping perbuatan yang tersebut terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di tempat mana terlapor lalu kawan-kawan itu menciptakan menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran lalu permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Wilayah Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada jumpa pers di dalam Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang dimaksud membantu yang tersebut tentu cuma dari peran-peran pembantu serta lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya tambahan lanjut,” katanya.
Pihaknya telah terjadi memeriksa 44 saksi di perkara pagar laut di dalam perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu dalam samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita telah memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait persoalan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB kemudian SHM dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini di dalam Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang.






