Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan memproduksi pengendara harus tambahan waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menciptakan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara mampu menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fasilitas yang tersebut memproduksi kedua lampu sein menyala bersamaan, yang mana biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, pada waktu ini ada banyak pengemudi mobil yang mana tak tahu penyelenggaraan lampu hazard yang tepat.
Bahkan, sejumlah yang tersebut menggunakan layanan lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di area belakangnya, yang bisa jadi mengira mobil di dalam depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang disebutkan salah. Ia mengungkapkan hal yang disebutkan mampu menyebabkan situasi yang tersebut sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas lalu Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya sekali boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak ada boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat pada UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang digunakan tidaklah menghidupkan lampu hazard ketika keadaan darurat mampu mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang tersebut dapat dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti di dalam tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Hal ini untuk menandakan sedang berada di area situasi darurat kemudian semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, ketika ini tidak hanya saja mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara sepeda gowes motor menghidupkan layanan yang dimaksud yang mana menyebabkan pengguna jalan lainnya bingung.






