Heboh Polisi Tidur di dalam Yogyakarta, Hal ini Aturan Membuat Speed Bump pada Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak tersebar luas di tempat media sosial setelahnya salah pribadi netizen mengunggah speed bump tak biasa dalam Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil dan juga disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga memproduksi pengendara yang mana lewat kesulitan.
Dalam video yang digunakan diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menyebabkan para pengendara mobil serta kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan merekan menjadi terhambat lalu dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang lagi popular banget dalam Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada pada Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan sudah ada memakan korban pengendara motor yang tersebut alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menghasilkan atau memasang speed bump telah diatur di peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan juga Konsumen Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang pada badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang digunakan sesuai lalu aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman lalu tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian melawan 15 cm dgn ketinggian 12 cm kemudian sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di tempat jalan lokal, biasanya dipakai di dalam area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm juga sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih lanjut besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






