Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di dalam 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di area Indonesia telah dilakukan menetapkan upah minimum yang mana akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota juga kawasan Jabodetabek yang dimaksud meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan juga Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah terjadi ditetapkan sebesar Simbol Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Mata Uang Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum di Keputusan Gubernur DKI Ibukota Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di area kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di area 2025:
1. UMK Wilayah Bekasi: Simbol Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Rupiah 5.690.752, meningkat dari Rupiah 5.343.430.
3. UMK Perkotaan Depok: Simbol Rupiah 5.195.720, naik dari Simbol Rupiah 4.878.612.
4. UMK Daerah Perkotaan Bogor: Rupiah 5.126.897.
5. UMK Pusat Kota Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
6. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.
7. UMK Wilayah Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, naik dari Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Rupiah 4.877.211.
Selain itu, pada Provinsi Banten, yang tersebut juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah terjadi ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kota Tangerang: Rupiah 4.901.117, meningkat dari Simbol Rupiah 4.601.988.
2. UMK Perkotaan Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.






