Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa kemudian Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri meminta-minta agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang tersebut diduga dijalankan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung serta jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, khususnya 2024, berbagai penyimpangan dana desa, di area antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).
Oleh oleh sebab itu itu Yandri memohonkan Kejaksaan mendalami beberapa jumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tak mengulangi juga yang dimaksud belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.
Yandri tak merinci siapa semata oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa total dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku sudah pernah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan tindakan hukum yang dimaksud terhadap penegak hukum.
“Kami bukan akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di dalam desa mana, bulan berapa beliau melakukan perbuatan tak benar itu, semuanya telah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang tersebut kita minta untuk menelaah lebih tinggi sangat jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga mengajukan permohonan agar Kejaksaan mengawal dan juga mengawasi dana desa. Saat ini telah lama ada program khusus dari Kejasaan Agung yaitu aplikasi mobile Jaga Desa, program yang dimaksud untuk melaporkan secara dengan segera persoalan yang ada di tempat desa.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh dikarenakan itu kami dari Kementerian Desa juga Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidaklah sanggup secara sendirian untuk menegaskan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, serta melakukan penindakan apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan juga baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana menjaga dari terjadinya kebocoran kemudian kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang digunakan akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.






