Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang tersebut sejumlah dilontarkan masyarakat. Terlebih di dalam berada dalam kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru pada berbagai area Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait telah meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang disebutkan kabarnya akan segera muncul pada waktu satu menit setelahnya seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi sanggup mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang tersebut dapat disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah terjadi menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya beliau juga menyinggung perihal cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan oleh sebab itu disadap, polisi bisa saja mengetahui nomor pelanggar akibat rakyat sebelumnya telah lama mencantumkan nomor ponsel ketika proses pendaftaran STNK. Dari situ juga mampu diketahui mengenai akun WhatsApp yang terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya pada waktu proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penduduk tak perlu khawatir mengenai peluang penggelapan yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian sudah mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada satu puluh sasaran penilangan elektronik yang mana dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui program WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di dalam antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka lalu rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel ketika berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.






