Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% di area 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11% ke 12% di tempat tahun 2025 memicu keresahan pada kalangan masyarakat. Banyak yang mana khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa orang komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium bukan akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan belaka berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium kemudian premium tidak ada dikenakan PPN. Beras yang digunakan kena PPN itu, beras khusus yang mana diimpor, misalnya untuk permintaan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana disitir pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya tambahan ke beras khusus yang tersebut tiada bisa saja diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di dalam Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tiada kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik menengah ke bawah. Terlebih pada waktu ini Indonesia berada dalam berjuang untuk memacu produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah dilakukan diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari melawan beras premium kemudian medium yang dimaksud ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh kemudian butir patah.
Dirinya pun mengaku sudah pernah mengusulkan untuk Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% belaka untuk beras khusus tertentu yang tersebut tiada dapat diproduksi di tempat di negeri. Hal ini telah dilakukan sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu sejumlah diminati penduduk kita secara luas. Persebarannya pun merata di tempat semua lini pasar. Jadi ini yang mana diperhatikan pemerintah, sehingga tidaklah termasuk barang mewah lalu tidaklah dikenakan PPN seperti yang mana ada sebelum ini,” tandasnya.






