ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Angka Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berikrar untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Keamanan (Kemhan), lalu ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah pernah memberikan layanan perawatan serta penyembuhan untuk lebih besar dari 1.200 kontestan yang mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih banyak dari 334 rumah sakit di tempat seluruh Indonesia dengan total nilai kegunaan yang dimaksud diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang tersebut dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, serta ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Inisiatif Pemastian Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan pengamanan berhadapan dengan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan juga perawatan dalam rumah sakit, hingga santunan bagi mereka yang dimaksud mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang dimaksud besar adalah bangsa yang tersebut menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berazam untuk terus meningkatkan kekuatan layanan kondisi tubuh dan juga jaminan sosial bagi mereka yang tersebut menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Aspek Kesehatan lalu keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang luas, ASABRI melakukan konfirmasi akses layanan kebugaran bagi partisipan semakin mudah, cepat, dan juga merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja mirip dengan lebih banyak dari 334 rumah sakit yang mana tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI pada meyakinkan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kebugaran ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah juga rumah sakit swasta yang tersebut telah dilakukan memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah proteksi berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk partisipan ASABRI yang digunakan mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dialami partisipan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan dan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan eksekutif Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah lama diubah dengan Peraturan otoritas Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, dan juga memberikan sosialisasi untuk mitra Rumah Sakit agar lebih tinggi memahami permintaan pelayanan penyembuhan serta pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku, guna memenuhi keperluan setiap peserta,” tegas Jeffry.






