PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen kegiatan bisnis penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak secara langsung pada tarif tiket peswat .
Gatot menjelaskan, meskipun pesawat terbang masuk di golongan transportasi umum , namun pada sisi lain sektor transportasi udara juga masuk di kategori barang mewah. Hal ini menyebabkan banyaknya komponen pajak yang dimaksud dikenakan pada bidang tersebut.
“Kalau itu tak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya mirip seperti transportasi darat serta laut, itu bisa saja ekonomis (harga tiket), dikarenakan pajak-pajaknya, PPN tiket kan bukan ada, substansi bakar juga subsidi,” kata beliau ketika dihubungi MNC Portal, Hari Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan pada waktu ini sektor penerbangan sendiri cukup kental dengan proses dengan negara asing. Bahkan seluruh kegiatan yang tersebut dijalankan ternilai impor kemudian ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang mana harus diadakan dalam luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan sudah rampung, maka barang yang dimaksud masuk akan dinilai impor, walaupun barang yang digunakan sama.
“Di penerbangan itu banyak banget impor, juga impornya tuh bukanlah seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya kemungkinan besar ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di area hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang disebutkan yang tersebut membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, banyak pajak yang digunakan dibebankan untuk sektor transportasi udara oleh sebab itu dianggap barang mewah.
“Ini yang mana PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat dan juga laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang sebenarnya itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu beliau di tempat di dalam luar tarif. Tarifnya kan tetap memperlihatkan nih, berarti kalau ada PPN ya sudah ada pasti akan naik,” pungkasnya.






